Selamat Datang di Website MIN 6 Alor | Madrasah Maju, Bertmutu, Mendunia

MADRASAH DAN KURIKULUM PARADIGMA BARU - MIN 6 ALOR

Header Ads



Info Terkini

MADRASAH DAN KURIKULUM PARADIGMA BARU

 MADRASAH SIAP MENYAMBUT KURIKULUM PARADIGMA BARU

Sudah delapan tahun K-13 diterapkan di sekolah-sekolah dan Madrasah-Madrasah  di seantero jagad Indonesia. Sejak diluncurkan secara terbatas pada tahun 2013 silam, hingga hari ini  belum ada penggantian kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan di Indonesia. Walapun ada perbaikan dan perubahan disana sini baik dari sisi konten maupun implementasinya. Sepertinya pameo ganti menteri ganti kurikulum tidak mempan  untuk K-13. Setidaknya K-13 sejak diberlakukan semenjak Menteri Pendidikan Nasional dijabat oleh Prof. Muhammad Nuh, diestafetkan lagi oleh Bapak Dr. Anis Baswedan, Kemudian Prof.Dr.  Muhajir Efendi, dan terakhir  Menteri Termuda Nadiem A. Makarim. M.BA, K-13 masih sentiasa menjadi acuan dalam pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.

Kita ketahui bahawa Kurikulum tidak dapat dilepaskan dari sebuah proses pendidikan. Kurikulum merupakan  perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta didik ( siswa/siswi ) dalam jenjang pendidikan tertentu, sejak TK/PAUD/ SD/MI/ MTs/SPM/SMA/MA/SMK/MAK dan perguruan tinggi.

Negara Indonesia tercinta ini telah diberlakukan beberapa Jenis kurikulum dalam pembelajaran di sekolah maupun madrasah. Dimulai dari kurikulum 1964, Kurikulum 1975, kurikulum 1994, Kurikulum KBK atau yang lebih dikenal dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi ( 2004), dan sebagai cikal bakal lahirnya K-13 yaitu Kurikulum  2006 atau KTSP .Dan hari ini sekolah dan madrasah masi menggunakan kurikulum yang sangat populer ini yaitu Kurikulum 2013 atau Kurtilas ( K-13 ).

Namun anggapan itu sebentar lagi harus ditepis. Mulai tahun ajaran 2021, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi akan menerapkan Kurikulum Paradigma Baru sebagai penyempurnaan dari K-13. Kurikulum Paradigma Baru ini akan diberlakukan secara terbatas pada seluruh sekolah penggerak yang ada di Indonesia. Implementasi Kurikulum Paradigma Baru pada sekolah penggerak ini berdasarkan SK Badan Penelitian Pengembangan dan Perbukukuan Nomor 028/H/KU/2021 dan 029/H/KU/2021 tentang penerapan Capaian Pembelajaran pada Sekolah Penggerak SD, SMP, SMA, dan SMK. Pada akhirnya nanti direncanakan akan diterapkan pada seluruh satuan pendidikan yang ada di Indonesia.

Sebelum diberlakukan mari kita lihat bersama hal apa yang berbeda pada Kurikulum Paradigma Baru ini.

 

Struktur Kurikulum Paradigma Baru

Beberapa perubahan terdapat pada Kurikulum Paradigma Baru dibandingkan dengan K-13.

Alur pengembangan Kurikulum Paradigma Baru ini dapat digambarkan sebagai berikut. Berdasarkan tujuan pendidikan nasional dirumuskan Profil Pelajar Pancasila (PPP) yang akan mendasari Standar Isi Pendidikan, Standar Proses Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Mengacu kepada semua hal di atas pemerintah menetapkan struktur kurikulum, Capaian Pembelajaran (CP), Prinsip Pembelajaran, dan assesmen. Selanjutnya sekolah menetapkan kurikulum operasional yang dikembangkan sendiri secara mandiri. Struktur kurikulum yang ditetapkan pemerintah dalam bentuk minimum. Satuan pendidikan dapat mengembangkan program dan kegiatan tambahan sesuai dengan visi misi dan sumber daya yang tersedia.

Secara umum struktur  Kurikulum Paradigma Baru dbagi menjadi dua bagian:  (1) kegiatan intrakurikuler berupa tatap muka dalam kelas;  (2) kegiatan proyek. Kegiatan proyek dilakukan untuk mencapai Profil Pelajar Pancasila.

Dari sisi Jam Pelajaran, jumlah jam pelajaran pada setiap jenjang sama dengan yang berlaku pada K-13. Sekitar 20 % – 30 % dari jam pelajaran yang tersedia pada Kurikulum Paradigma Baru dialokasikan untuk kegiatan proyek. Akan tetapi Kurikulum Paradigma Baru tidak menetapkan jam pelajaran perminggu seperti yang selama ini berlaku di K-13. Jam Pelajaran pada Kurikulum Paradigma Baru ditetapkan pertahun. Dengan demikian satuan pendidikan memiliki keleluasaan dalam mengatur waktu pelaksanaan pelajaran. Satu mata pelajaran bisa saja tidak diajarkan pada satu  semester, tetapi diajarkan pada semester berikutnya atau sebaliknya. Sebagai contoh Mata pelajaran IPA di kelas VII boleh diajarkan pada semester ganjil dan tidak diajarkan lagi pada semester genab. Sebaliknya mata pelajaran IPA di kelas VIII hanya diajarkan pada semester ganjil.  Sepanjang jam pelajaran pertahunnya dipenuhi hal ini dibenarkan.

Perubahan lain yang terjadi pada Kurikulum Paradigma Baru dibandingkan dengan K-13 terdapat pada mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial pada Sekolah Dasar Kelas tinggi (IV, V, VI). Kalau selama ini masing-masing mata pelajaran ini diajarkan terpisah di kelas tinggi, dalam Kurikulum Paradigma Baru kedua mata pelajaran ini diajarkan secara bersamaan dengan nama Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Sosial (IPAS). Hal ini menurut Puspenjar dimaksudkan sebagai bekal bagi peserta didik sebelum mengikuti pelajaran IPA dan IPS secara terpisah pada jenjang SMP nantinya.

Satu hal yang menggembirakan bagi kalangan pendidkan yang membidangi Teknologi Informasi,  dimuatnya mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) pada Kurikulum Paradigma Baru.  Pada K-13 mata pelajaran ini sempat dihilangkan. Mata pelajaran TIK ini diajarkan pada jenjang SMP, SMA/SMK.  Uniknya mata pelajaran TIK ini boleh diajarkan oleh guru yang tidak berlatang belakang TIK dengan memenuhi persyaratan tertentu. Oleh karena itu mata pelajaran TIK juga diikuti dengan buku panduan guru sebagai acuan bagi guru pemula di bidang TIK untuk mengajarkan kepada siswa.

 

Pada K-13 kita mengenal Istilah Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD), 

Namun pada K- PRABU kita akan mengenal Istilah  Capaian Pembelajaran (CP)

Ada hal Yang menarik dalam Kurikulum Paradigma baru ini yaitu tidak menafikan hal baik yang telah ditetapkan pada kurikulum K-13. Proses peningkatan kualitas pembelajaran tetap berbasis kompetensi sebagaimana kurikulum K-13.  Bedanya jika pada K-13 kita mengenal istilah KI dan KD sebagai acuan kompetensi yang harus dicapai siswa dalam pembelajaran, maka pada Kurikulum Paradigma Baru terdapat Capaian Pembelajaran (CP) yang merupakan rangkaian  pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai satu kesatuan proses yang berkelanjutan sehingga membangun kompetensi yang utuh.

Dalam pelaksanaan proses pembelajaran, satuan pendidikan tidak terbatas pada satu pendekatan saja. Ini tentunya berbeda dengan K-13 yang hanya menggunakan pendekatan saintifik. Satuan pendidikan dapat menggunakan pendekatan berbasis mata pelajaran, tematik, inkuiri, kolaborasi mata pelajaran ataupun paduannya sesuai dengan peraturan menteri. (Balitbang dan perbukuan : 2021). Pendekatan tematik yang selama ini hanya dilakukan pada jenjang SD/MI, sekarang boleh dilakukan pada jenjang pendidikan lainnya. Disisi lain, jenjang SD/MI khususnya kelas tinggi tidak harus menggunakan pendekatan tematik dalam pembelajaran. Artinya dibolehkan kepada pihak satuan pendidikan jenjang SD/MI yang ingin menyelenggarakan pembelajaran berbasis mata pelajaran pada kelas tinggi.

Kolaborasi antar mata pelajaran ini juga membuat asesmen dapat dilakukan dalam bentuk lintas mata pelajaran. Salah satu bentuknya berupa assesmen sumatif dalam bentuk gelar karya proyek yang dilakukan siswa dalam bentuk penilaian proyek. Proyek merupakan hal yang harus dilakukan oleh siswa. Siswa SD wajib melakukan paling sedikit dua (2) poyek dalam setahun. Sementara siswa SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK wajib melakukan paling sedikit tiga (3) proyek dalam setahun. Projek yang dilakukan berupa penguatan profil Pelajar Pancasila. Ini adalah kegiatan yang fleksibel, tidak rutin/terstruktur, dan lebih berpusat pada siswa

Pada pelaksanaanya Kurikulum Paradigma Baru ini Kemendikbuddikti memberikan sejumlah suport kepada pihak sekolah/Madrasah.  Kemendikbuddikti menyediakan Buku Guru, modul ajar, ragam asesmen formatif, dan contoh pengembangan kurikulum satuan pendidikan untuk membantu dan siswa dalam pelaksanaan pembelajaran. Modul lebih dianjurkan disiapkan oleh guru mata pelajaran masing-masing. Akan tetapi kalau pada tahap awal guru belum cukup mampu untuk menyusun modul pembelajaran, maka dapat menggunakan modul yang telah disusun oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Sepertinya terlalu banyak yang masih perlu dipahami secara komperhensif mengenai  Kurikulum Paradigma Baru ini sebelum diterapkan secara holistik pada seluruh satuan pendidikan. Informasi baiknya K-Prabu  ini belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat pada seluruh satuan pendidikan. Sehingga masih tersedia cukup waktu untuk warga sekolah khususnya kepala sekolah dan guru sebelum benar-benar mengimplementasikannya nanti. Semoga saja informasi yang singkat tentang Kurikulum Paradigma Baru ini dapat menjadi pemantik bagi pelaku pendidikan di satuan pendidikan untuk mempelajari lebih jauh. Tempat belajar secara langsung tentang Implementasi Kurikulum Paradigma Baru ini tentunya pada sekolah penggerak yang telah terlebih dahulu menerapkannya pada tahun ajaran 2021/2021 ini.  Mari bersama mencapai pendidikan lebih baik untuk anak bangsa.

Tidak ada komentar